Pada tanggal 28 Mei 2025, dua pria, Ari dan Viris, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas kasus pembunuhan seorang pengusaha sawit bernama Suyono (67) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait hilangnya korban. Anak korban melaporkan kehilangan ayahnya, yang kemudian memicu investigasi mendalam oleh pihak berwajib.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati. Tersangka Ari mengaku sering dimarahi oleh korban.
Petunjuk penting dalam kasus ini adalah penggunaan ponsel korban oleh tersangka Ari. Ari ditangkap di Pekanbaru saat berupaya melarikan diri. Penangkapan Viris dilakukan di hari yang sama di Indragiri Hulu.
Pencarian jasad Suyono melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 32 personel dari berbagai instansi, termasuk Polsek Peranap, Koramil 05 Peranap, KPBD Kabupaten Inhu, KPBD Peranap, dan masyarakat setempat. Pencarian dilakukan di sepanjang Sungai Indragiri, bahkan dengan penyelaman, namun jasad korban belum ditemukan.
Setelah 20 hari pencarian, operasi skala besar dihentikan karena kondisi jasad yang diperkirakan sudah rusak. Meskipun demikian, pemantauan tetap dilakukan dan masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan jasad tersebut.
Pihak keluarga korban telah menerima keputusan penghentian pencarian skala besar. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
Detikcom mempersembahkan ajang penghargaan bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Selain itu, Detikcom juga bekerja sama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan.